Trending Topik

Mengupas Poin-Poin PP No 101 Tahun 2014 "Pengelolaan Limbah B3"

Setiap usaha industri yang menghasilkan limbah B3 maupun non-B3 wajib melakukan pengelolaan untuk menjaga keberlangsungan hidup dan lingkungan. Berikut beberapa poin yang ada pada PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan dikaitkan dengan bisnis di PLTU.





Pengelolaan limbah yang ada di PLTU meliputi: penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terbagi atas: (i) kategori 1 dan (ii) kategori 2
Limbah B3 berdasarkan sumbernya terbagi atas: (i) sumber tidak spesifik, (ii) B3 kadaluarsa & tumpah, (iii) B3 sumber spesifik
Limbah B3 dari sumber spesifik terbagi atas: (i) sumber spesifik umum, (ii) sumber spesifik khusus
Limbah B3 mudah meledak dan menyala di PLTU seperti ceceran pada high speed diesel (HSD)/bahan bakar solar dan oli
Limbah B3 reaktif, korosif, beracun adalah bahan kimia HCl, NaOH, Hydrazine, Phospate, Ammonia
Upaya di PLTU untuk pengurangan limbah B3 seperti poin-poin berikut:
  1. Substitusi Bahan, misalnya penggunaan bahan ash industri semen
  2. Modifikasi Proses, misalnya semula ash dikumpulkan dalam karung-karung sekarang menggunakan truk kapsul langsung dari ash hopper sehingga potensi debu ash berhamburan menjadi terminimalisir
  3. Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan, misalnya penggunaan dust suppression dengan bahan kimia yang ramah lingkungan

Limbah B3 di PLTU bisa berupa ash (bottom ash dan fly ash) dengan produksi harian >50 kg/hari sehingga terus mengupayakan bagaimana masa simpan tidak boleh >90 hari dan ketika sudah mendekati maka akan dibawa ke pengumpul limbah B3 atau digunakan sebagai bahan campuran semen.
Usaha yang terus dilakukan di beberapa PLTU adalah untuk dapat memperoleh izin pemanfaatn limbah, sehingga tidak harus malakukan jasa pihak-3 untuk pengumpulan namun digunakan sendiri sesuai pemanfaatan yang ramah lingkungan.
Sanksi ketika perusahaan penghasil limbah B3 tidak melakukan ketaatan peraturan, dengan urutan sebagai berikut:
  1. Teguran tertulis
  2. Paksaan pemerintah (berupa penghentian sementara selama 30 hari untuk perbaikan sebelum ditutup total)
  3. Pembekuan ijin
Referensi:
[1] PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Previous
« Prev Post