Trending Topik

Penggunaan Dinar-Dirham di Indonesia Mengapa Dilarang??

Dinar adalah satuan mata uang emas 4.25 gram 22 karat dan dirham adalah perak 3.11 gram. Jaman Rosulullah penggunaan untuk transaksi jual-beli yang diperbolehkan adalah dinar-dirham karena memiliki nilai intrinsik dan tidak berubah value-nya dari jaman ke jaman. Sebagai umat muslim, kita semua harus menyadari betapa uang kertas yang kita miliki adalah nominal tanpa value, karena menurut pakar ekonomi uang yang beredar di dunia ini hanya dicadangkan emas sebanyak 30% saja. Detail mengapa ada uang kertas dan bagaimana sejarahnya bisa dibaca di: Perkembangan Sistem Perbankan dari Awal sampai Akhir.

Mengapa akhir-akhir ini pemerintah Indonesia melarang karena ada suatu lembaga muamallah yang transaksi menggunakan dinar-dirham?? karena pemerintah Indonesia memandang ini sebagai dualisme alat transaksi yang sah di Indonesia yaitu Rupiah (Rp). Bagaimana penulis memandang masalah ini?? sebagai pengamat sistem keuangan global diiringi perkembangan dari jaman ke jaman, penulis sudah mendengarkan pemaparan dari para tokoh tentang hal tersebut, dimana bank yang dicap oleh banyak orang/bangsa milik pemerintah sebenarnya adalah milik swasta seperti Bank Federal Reserve (The Fed), Bank of England, Bank of Indonesia dan bank-bank lain yang diberi nama sesuai negara asalnya. Menurut penuturan pakar geoekonomi Mardigu Wowiek, ini adalah permainan catur pengendali konsep keuangan global yang istilahnya tidak kami sebutkan disini karena bisa berakibat fatal pemblokiran website karena pemilik media sosial terbesar adalah salah satu anggotanya. Mengapa swasta bisa menguasi hal tersebut?? silakan cari di media sangat banyak dan hal ini tidak lepas dari masalah Amerika di awal tahun 1900-an. Jadi kalau ada individu/sekelompok orang yang bisa meminjamkan dana ke pemerintah, ini menandakan betapa superpower-nya sistem perbankan mereka dan ini turun-temurun dan tidak memiliki negara karena mereka ada dimana-mana. Mereka hanya bermodalkan digit-digit angka di komputer dan memberikan hutang ke negara-negara. Apakah nominal tersebut memiliki value/underlying emas?? silakan dijawab sendiri.

Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis mencoba menjawab pertanyaan awal tadi yaitu Bank Indonesia selaku wakil pemerintah dalam hal pengawasan mata uang Rupiah merupakan kepanjangan tangan dari World Bank/International Monetary Fund (IMF) dimana uang yang beredar dibawah pengendali penuh lembaga tersebut. Ketika dinar-dirham dipakai maka akan runtuh sistem uang kertas karena tidak ada value-nya dan ketika ada reset keuangan global maka bernilai NOL uang tersebut. Akhir-akhir ini terdapat pemberitaan bahwa di salah satu lembaga muamallah menggunakan dinar-dirham untuk transaksi, menurut penulis ini sah-sah saja karena seperti barter biasa yang mengkonversi dinar-dirham ke Rupiah atau sebaliknya bukan memutuskan mutlak penggantian mata uang transaksi. Dari sini bisa terlihat bahwa BI terkena tekanan berat pada lembaga swasta keuangan global tersebut dan takut sistem uang kertas tanpa value/underlying akan hancur ketika sisem transaksi dinar-dirham diberlakukan, padahal Islam sejak jaman Rosululah menganjurkan pemakaian sistem tersebut.

Berawal dari permasalahan ini, kita sebagai generasi kritis harus memikirkan langkah terbaik kedepannya, dengan prinsip jangan memiliki uang kas dalam nominal yang besar dan harus dibelikan kedalam aset fisik atau logam mulia. Hal ini untuk jaga-jaga ketika kebangkitan dinar-dirham sudah serentak dipakai banyak negara dan keuangan global pencetak uang kertas runtuh maka kita masih bisa berdiri kokoh dengan cadangan ekonomi yang sudah dimiliki.

Referensi:

[1] Pengalaman Pribadi pada Tema Terkait. www.caesarvery.com

Previous
« Prev Post